Manajemen Aset

Manajemen Aset

Manajemen Aset

Manajemen Aset



1.    Definisi Aset dan Manajemen Aset
                      A.   Definisi Aset 
                 1)  Pengertian Aset
Menurut Sugiama (2013:15), aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut: aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value)
2) Pengertian Aset Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa pengertian aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar (current asset) dan aset nonlancar (noncurret asset). 
B.   Definisi Manajemen Aset
Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien. (Sugiama, 2013:15)

2. Tujuan Manajemen Aset
     Menurut Sugiama (2013:16) tujuan manajemen aset secara umum adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a high ratio of output to input).
     Tujuan inti manajemen aset adalah agar mampu : 
    1.  Meminimisasi biaya selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets
    2.   Dapat menghasilkan laba yang maksimum (profit maximum)
   3.   Dapat mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (opitmizing the utilization of assets).

3. Azas dan Prinsip Manajemen Aset

    Azas dalam manajemen aset berarti “dasar yang dijadikan tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.” Berikut ini azas-azas manajemen aset yang perlu diterapkan menurut Sugiama (2013:18) :        
1.    Fungsional
Istilah fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan rencana.
2.    Kepastian Hukum
Istilah kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat diartikan bahwa, pengelolaan aset memiliki kepastian aturan secara hukum.
3.    Transparansi dan keterbukaan
Azas transparansi dan keterbukaan mengandung arti bahwa, seluruh pengelolaan aset yang dilakukan harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi tentang aset tersebut.
4.    Efisiensi
Efisiensi dalam pengelolaan aset berarti kualitas upaya yang dilakukan baik untuk menggunakan aset maupun sumberdaya untuk penggunaan aset tersebut serendah mungkin.
5.    Akuntabilitas
Akuntabilitas dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi pengelola untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk serta kegiatannya.
6.    Kepastian nilai
Setiap aset perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.

·         Prinsip manajemen aset menurut Sugiama (2013) : 
1.    Efisien
Dalam pengelolaan aset efisien berarti kualitas upaya yang dilakukan baik menggunakan aset maupun sumber daya untuk penggunaan aset tersebut serendah mungkin.
2.    Efektif
Dalam pengelolaan aset efektif berarti upaya yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
3.    Fleksibel
Tingkat keluwesan atau fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan tingkat toleransi tertentu.
4.    Optimal
Dalam pengelolaan aset optimal berarti tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisis, derajat, atau jumlah yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya (favorable).   
 
4. Jenis Aset
  Menurut Sugiama(2013:24), aset dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk serta tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut.
Menurut bentuknya, aset dibagi kedalam dua bentuk :
1.      Aset berwujud (tangible assets), adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera.
Contohnya antara lain berupa :
a. Tanah atau lahan
b. Bangunan
c. Infrastruktur
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik (plant and machinery)
e. Peralatan dan perlengkapan kantor
f. Persediaan barang
g. Sumber daya alam
Sumber : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/01/12/f313853f-78ad-4a97-aa3a-1ae7141b566d_169.jpeg?w=780&q=90
2.      Aset tidak berwujud (intangible assets), adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu.
Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten
b. Hak cipta (copyright)
c. Nama baik perusahaan atau organisasi (goodwill)
d. Hak merk dagang
e. Hak atas usaha waralaba (franchise)
Sumber : https://www.ipindo.com/images/stories/cipta/contoh-sertifikat-hak-cipta-lama.jpg
Berdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatannya, aset dibagi kedalam dua kelompok :
1. Aset untuk tujuan komersial, misalnya aset yang dimiliki perusahaan guna mencari laba.
Sumber :
2. Aset untuk tujuan non komersial, misalnya aset pemerintah untuk pelayanan publik.
Sumber :


5.    Siklus Aset

(Sugiama, 2013)


Sugiama (2013) mengatakan berlandaskan pada definisi manajemen aset, aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:

1. Perencanaan Kebutuhan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk menetukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk mendapatkan aset yang diperlukan.
2. Pengadaan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internall, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
3. Inventarisasi Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tak berwujud pada suatu waktu tertentu.
4. Legal Audit Aset, yaitu pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
5. Penilaian Aset, yaitu proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun aset tak berwujud (intangible assets). Berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
6. Pengoprasian dan Pemeliharaan Aset,
  a. Operasi dalam sudut pandang aset, yaitu sebagai sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan.
  b. Pemeliharaan Aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dan sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumbernya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
7. Pembaharuan/Rejuvinasi Aset, yaitu membangun kembali aset  agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
8. Penghapusan Aset, yaitu serangkaian kegiatan atau proses untuk meniadakan aset karena aset sudah tidak sesuai lagi dengan fungsinya. Aset yang dihapuskan kemungkinan ada dua perlakuan, yaitu:
  a. Pengalihan Aset Atau Pemindah tanganan Aset, yaitu pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.
 b. Pemusnahan Aset, yaitu penghacuran aset sehingga aset yang semula berwujud dan bernilai menjadi musnah dan tidak bernilai lagi.
 
Contoh Aset
sumber : wikimapia.org



sumber : wikimapia.org


sumber : google.com

sumber : google.com

Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Gambar diatas adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.216, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223. Pada dasarnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan operasional pelayanan perpajakan.
KPP Pratama Bandung Tegallega terdiri dan 2 lantai, yaitu :
1. Lantai satu terdiri dari :
- Ruang Pelayanan dan Pengarsipan
- Ruang PDI (Pengolahan Data dan Informasi)
- Ruang Ekstensifikasi
-Mushola
2. Lantai dua terdiri dari :
-Ruang Kepala Kantor
-Ruang Kesekretaniatan
-Ruang Sub bag.Umum
-Ruang Sie Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) I, II, III, IV
-Ruang Pemeriksaan
-Ruang Penagihan


Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.



http://pajak.go.id/sites/default/files/150422.jpg diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.21


http://photos.wikimapia.org/p/00/02/53/57/53_big.jpg diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.28

http://photos.wikimapia.org/p/00/03/39/35/12_big.jpg diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.34

Coprights @ 2016, Blogger Template Designed By Templateism | Templatelib