1.
Definisi
Aset dan Manajemen Aset
A. Definisi Aset
1) Pengertian Aset
A. Definisi Aset
1) Pengertian Aset
Menurut Sugiama (2013:15), aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut: aset adalah segala sesuatu yang
memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan,
maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial. Secara eksplisit aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki:
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value)
1. nilai ekonomi (economic value)
2. nilai komersial (commercial value)
3. nilai tukar (exchange value)
2) Pengertian
Aset Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005
Menurut Peraturan Pemerintah RI
No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa pengertian aset
diklasifikasikan ke dalam aset lancar (current asset) dan aset nonlancar
(noncurret asset).
B. Definisi Manajemen Aset
B. Definisi Manajemen Aset
Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu
pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset,
mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan,
memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara
efektif dan efisien. (Sugiama, 2013:15)
2. Tujuan Manajemen Aset
Menurut
Sugiama (2013:16) tujuan manajemen aset secara umum adalah untuk
pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara
efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan
sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti
menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output)
yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input (a
high ratio of output to input).
Tujuan inti manajemen aset adalah agar mampu :
1. Meminimisasi biaya
selama umur aset bersangkutan (to minimize the whole life cost of assets)
2. Dapat menghasilkan
laba yang maksimum (profit maximum)
3. Dapat
mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum (opitmizing the
utilization of assets).
3. Azas dan Prinsip Manajemen Aset
4. Jenis Aset
Menurut Sugiama(2013:24), aset dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk serta tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut.
Azas dalam
manajemen aset berarti “dasar yang dijadikan tumpuan berpikir dan bertindak
dalam pengelolaan seluruh kekayaan.” Berikut ini azas-azas manajemen aset yang
perlu diterapkan menurut Sugiama (2013:18)
:
1. Fungsional
Istilah
fungsional aset memiliki arti bahwa aset tersebut memiliki kegunaan dan
kemanfaatan yang sesuai dengan rencana.
2. Kepastian Hukum
Istilah
kepastian hukum dalam pengelolaan aset dapat diartikan bahwa, pengelolaan aset
memiliki kepastian aturan secara hukum.
3. Transparansi
dan keterbukaan
Azas
transparansi dan keterbukaan mengandung arti bahwa, seluruh pengelolaan aset
yang dilakukan harus secara terbuka baik terhadap data maupun informasi tentang
aset tersebut.
4. Efisiensi
Efisiensi dalam
pengelolaan aset berarti kualitas upaya yang dilakukan baik untuk menggunakan
aset maupun sumberdaya untuk penggunaan aset tersebut serendah mungkin.
5. Akuntabilitas
Akuntabilitas
dalam pengelolaan aset berarti adanya kewajiban bagi pengelola untuk menyajikan
dan melaporkan segala tindak tanduk serta kegiatannya.
6. Kepastian nilai
Setiap aset
perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.
·
Prinsip
manajemen aset menurut Sugiama (2013) :
1. Efisien
Dalam
pengelolaan aset efisien berarti kualitas upaya yang dilakukan baik menggunakan
aset maupun sumber daya untuk penggunaan aset tersebut serendah mungkin.
2. Efektif
Dalam
pengelolaan aset efektif berarti upaya yang dilakukan dapat mencapai tujuan
sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
3. Fleksibel
Tingkat
keluwesan atau fleksibilitas aset dapat ditentukan berdasarkan tingkat
toleransi tertentu.
4. Optimal
Dalam
pengelolaan aset optimal berarti tingkat capaian yang dicerminkan oleh
kondisis, derajat, atau jumlah yang memadai sesuai dengan yang ditetapkan
sebelumnya (favorable). 4. Jenis Aset
Menurut Sugiama(2013:24), aset dapat dikelompokkan berdasarkan bentuk serta tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut.
Menurut bentuknya, aset dibagi
kedalam dua bentuk :
1.
Aset
berwujud (tangible assets), adalah
kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca
indera.
Contohnya
antara lain berupa :
a.
Tanah atau lahan
b.
Bangunan
c.
Infrastruktur
d.
Peralatan dan perlengkapan pabrik (plant
and machinery)
e.
Peralatan dan perlengkapan kantor
f.
Persediaan barang
g.
Sumber daya alam
Sumber : https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/01/12/f313853f-78ad-4a97-aa3a-1ae7141b566d_169.jpeg?w=780&q=90 |
2.
Aset
tidak berwujud (intangible assets),
adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak
dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat
diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan
manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hasil dari proses
usaha atau melalui waktu.
Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten
b. Hak cipta (copyright)
c. Nama baik perusahaan atau
organisasi (goodwill)
d. Hak merk dagang
e. Hak atas usaha waralaba (franchise)
Sumber : https://www.ipindo.com/images/stories/cipta/contoh-sertifikat-hak-cipta-lama.jpg |
Berdasarkan tujuan penggunaan dan
pemanfaatannya, aset dibagi kedalam dua kelompok :
5. Siklus
Aset
(Sugiama, 2013) |
Sugiama (2013) mengatakan
berlandaskan pada definisi manajemen aset, aset-aset yang dikelola melalui alur
sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan Aset, yaitu serangkaian kegiatan untuk menetukan tujuan yang harus dicapai, memformulasikan strategi, menentukan dan memperhitungkan berbagai faktor yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan, dan menerapkan semua langkah untuk mendapatkan aset yang diperlukan.
2. Pengadaan Aset, yaitu
serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa
baik dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internall, maupun oleh
pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
3. Inventarisasi Aset, yaitu
serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tak
berwujud pada suatu waktu tertentu.
4. Legal Audit Aset, yaitu
pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai
status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan
pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai
permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.
5. Penilaian Aset, yaitu
proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai
ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun aset tak
berwujud (intangible assets). Berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta
yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip
penilaian yang berlaku.
6. Pengoprasian dan Pemeliharaan
Aset,
a. Operasi dalam sudut
pandang aset, yaitu sebagai sebuah proses atau serangkaian kegiatan yang secara
khusus terdiri dari langkah-langkah mendasar dalam sebuah pekerjaan atau
kumpulan pekerjaan untuk memfungsikan/memakai aset bersangkutan.
b. Pemeliharaan Aset adalah
sebuah sistem yang mencakup kombinasi dan sekumpulan aktivitas yang dilengkapi
oleh beragam sumbernya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi
sebagaimana diharapkan.
7. Pembaharuan/Rejuvinasi Aset,
yaitu membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana
semula, bahkan mempertinggi fungsi dari aset tersebut.
8. Penghapusan Aset, yaitu
serangkaian kegiatan atau proses untuk meniadakan aset karena aset sudah tidak
sesuai lagi dengan fungsinya. Aset yang dihapuskan kemungkinan ada dua
perlakuan, yaitu:
a. Pengalihan Aset Atau
Pemindah tanganan Aset, yaitu pengalihan kepemilikan aset dari suatu pihak
kepada pihak lain sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual
aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada
pihak lain.
b. Pemusnahan Aset,
yaitu penghacuran aset sehingga aset yang semula berwujud dan bernilai menjadi
musnah dan tidak bernilai lagi.
Contoh Aset
sumber : wikimapia.org
|
sumber : wikimapia.org
|
sumber : google.com |
sumber : google.com
Kantor Pelayanan Pajak adalah
unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang
perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
Gambar diatas adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Bandung Tegallega yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.216, Babakan
Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223. Pada dasarnya Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Bandung Tegallega adalah unsur pelaksana Direktorat Jenderal
Pajak yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan operasional pelayanan
perpajakan.
KPP Pratama Bandung Tegallega terdiri dan 2 lantai, yaitu
:
1. Lantai
satu terdiri dari :
- Ruang Pelayanan dan Pengarsipan
- Ruang PDI (Pengolahan Data dan Informasi)
- Ruang Ekstensifikasi
-Mushola
2. Lantai dua terdiri dari :
-Ruang Kepala Kantor
-Ruang Kesekretaniatan
-Ruang Sub bag.Umum
-Ruang Sie Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) I, II, III,
IV
-Ruang Pemeriksaan
-Ruang Penagihan
Daftar Pustaka
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung:
Guardaya
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005, tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/511/jbptunikompp-gdl-refliakbar-25507-2-unikom_r-i.pdf
diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.13
http://pajak.go.id/sites/default/files/150422.jpg
diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.21
https://fastly.4sqi.net/img/general/200x200/71440069_5ldH4ncxR_VMZBvAZjeqyN9ecTgQVoMfaYi1smq3GIc.jpg
diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.25
http://photos.wikimapia.org/p/00/02/53/57/53_big.jpg
diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.28
http://photos.wikimapia.org/p/00/03/39/35/12_big.jpg
diakses pada tanggal 25 November 2018 pukul 20.34
|